SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Rapat dengar pendapat (RDP) soal tanah kuburan di DPRD Kotawaringin Timur tidak ada penjelasan pasti dari Pemkab Kotim, padahal sebelumnya pada 2015 telah dibentuk tim inventarisasi persoalan itu, namun apa hasilnya tidak jelas. Pemkab Kotim turut hadir dari Bagian Pemerintahan Setda Kotim, Disperkim, Bappeda dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kotim. Padahal sebelumnya Supianoor kuasa hukum dari lintas agama sempat mempertanyakan dan mendesak agar persoalan ini segera diselesaikan. "Kita selesaikan, karena sekian lama persoalan ini tidak selesai," tegas Supianoor, Jumat, 7 Februari 2020. Sementara itu perwakilan dari bagian pemerintahan mengaku dalam tim inventarisasi sebelumnya tidak dilibatkan. Namun setelah ada surat dari Supiannor mereka sudan bersurat kepada Disperkim sejak September 2019. "Namun sampai kini tidak ada jawaban," tukasnya. Demikian dari Kepala Disperkim, Ahmad Sarwo Oboy tidak ada penjelasan darinya. Dia beralasan persoalan itu yang lebih tahu kepala bidangnya. "Kepala bidang saya lagi izin," tukasnya. Namun dia meminta agar persoalan itu diselesaikan secara bersama-sama dengan hati nurani. Sedangkan Plt Kepala Bappeda Ramadan hanya memberi saran agar dilakukan inventarisasi ulang. Sementara dari Dinas PUPR, yang diwakili H.Masran Hadi juga memberi saran agar data koordinat tanah kuburan dimasukan ke mereka agar dimasikan dalam rencana detail tata ruang. "Kami akan buat perda RDTR, agar titik kpordinat tanah kuburan dimasukan nantinya," pungkasnya. Persoalan tanah kuburan untuk lintas agama mencuat setelah arealnya sebagaimana SK Bupati Kotim pada 1991 dengan ukuram 1 km x 1,5 Km berkurang setelah diklaim sejumlah masyarakat. (NACO/B-6)