BORNEONEWS, Sampit - Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur, Rimbun mendesak agar Pemkab Kotim membentuk tim khusus inventarisasi perkebunan yang sudah melaksanakan kewajiban plasma. Dengan begitu mana saja perusahaan yang patuh dan tidak.
“Kami akan mendorong melalui lembaga DPRD agar Pemkab Kotim segera membentuk tim inventarisasi perkebunan berplasma,” kata Rimbun, Selasa, 11 Februari 2020.
Pasalnya, belakangan ini konflik antar warga dengan perusahaan perkebunan mulai muncul ke permukaan. Salah sartu point persoalan itu adalah tuntuan akan kewajiban perkebunan plasma.
Persoalan ini muncul kata dia tidak hanya satu daerah tetapi juga dari beberapa desa. Artinya masyarakat harus segera diredam dengan pelaksanaan kewajiban perkebunan tersebut.
Dia menyebutkan kewajiban untuk pelaksanaan plasma ini tidak dibatasi oleh masa perizinanannya. Tetapi ada aturan baru yang mana itu mewajibkan seluruh perusahaan melaksanakan ketentuan perkebunan plasma.
--page
Dia mengatakan apa yang dilakukan masyarakat lokal bukan sebagai bentuk menghalangi investasi dan itu tidak bisa dikatagorikan merongrong investasi di daerah. Tapi masyarakat lebih cenderung menuntut pelaksanakaan kewajiban perusahaan.
Artinya kalau sudah ada kewajiban itu dilaksanakan dan ada aksi lagi menuntut hal lain, itu masyarakatnya yang dipertanyakan apa motivasi mereka.
"Ya kalau belum ada plasma dari perusahaan menurut saya wajar mereka menuntut," pungkasnya. (NACO/B-6)








