PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota Satuan Polisi Lalu Lintas Polresta Palangka Raya mengamankan sekitar setengah kilo gram sabu di Km 38 Jalan Tjilik Riwut, Selasa 11 Februari 2020.

"Hari ini kita amankan 2 tersangka Samsudinur dan Yuli Kurniawan sebagai penumpang yang membawa 4 kantong sabu," ujar Kapolresta Palangka Raya Kombes Dwi Tunggal Jaladri.

Dari hasil pengembangan sementara atau berdasarkan pengakuan tersangka barang haram ini akan dibawah ke Kalimantan Barat.

"Pengakuan mereka mau ke Kalbar, tapi biasanya dari Kalbar menuju Banjarmasin, karena mobil yang mereka gunakan itu platnya KB," terangnya.

Penangkapan terhadap tersangka yang diupah RP 4 juta ini berawal ketika anggota melakukan razia di Km 38.

--page

"Mereka menunjukkan gelagat mencurigakan dan saat diperiksa ternyata ada sabu di dasboard mobil yang mereka gunakan," ujarnya.

Berdasarkan pantauan awak media, hingga berita ini diturunkan keduanya sudah ditahan di Polresta Palangka Raya untuk proses pengembangan lebih lanjut. (ARNOL/B-6)