BORNEONEWS, Palangka Raya - Dua kurir sabu, Syamsudin dan Yudi Kurniawan yang diamankan oleh Satlantas Polresta Palangka Raya di Km 38 Jalan Tjilik Riwut ternyata diupah sekitar Rp 4 juta. Hal ini disampaikan oleh Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, Selasa 11 Februari 2020 sekitar pukul 21.00 WIB.
"Dua pelaku yang membawa sabu hampir 1/2 kilogram ini ternyata diupah oleh salah seorang yang mereka sendiri katanya tidak kenal," ujar Jaladri.
"Katanya mereka hanya disuruh ngambil sabu pada salah satu tempat yang ditunjukkan oleh orang tak dikenal tersebut," tambah Kapolresta.
Apesnya, upah menjadi kurir dari Katingan menuju Kalbar tersebut belum diperoleh kedua tersangka. Langkah mereka terhenti ditangan petugas kepolisian Satlantas Polresta Palangka Raya.
" Upahnya yang dijanjikan itu katanya mereka belum dapat. Itu dari pengakuan mereka," terangnya.
--page
Sekedar informasi, penangkapan terhadap keduanya berawal saat anggota Satlantas melaksanakan tugas mengatur lalu lintas. Petugas mencurigai sebuah mobil Toyota Avanza dengan plat nomor KB 1970 LD yang melintas.
Mobil tersebut kemudian diberhentikan, kemudian salah satu anggota menanyakan surat-surat kendaraan. Saat salah seorang penumpang disuruh turun dari mobil, namun tidak bersedia menuruti sehingga menambah kecurigaan anggota. Ketika dilakukan penggeledahan diseluruh isi mobil akhirnya ditemukan bungkusan plastik dibagian dasbor yang berisi 4 bungkus narkotika jenis sabu. (ARNOL/B-5)








