BORNEONEWS, Puruk Cahu - Pengedar sabu berinisial SM (43) yang sering beroperasi di Desa Mangkahui dibekuk di kediamannya oleh Satresnarkoba Polres Murung Raya (Mura) di Jalan KH Samudera.
Kapolres Mura AKBP Dharmeswara Hadi Kuncuro melalui Kasatresnarkoba Iptu G.S Rahail mengatakan pelaku yang diduga merupakan pengedar sabu ini berhasil diringkus berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar.
"Atas laporan masyarakat terkait dengan adanya peredaran narkoba jenis sabu, maka kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku dikediamannya," ungkapnya, Jumat,14 Februari 2020.
Setelah dilakukan penyergapan terhadap tersangka tersebut Satresnarkoba berhasil menemukan tujuh paket sabu dengan berat 4,43 gram dirumah pelaku.
"Ketika kami melakukan pengintaian hingga melakukan penggeledahan dirumah pelaku ternyata pelaku menyimpan 7 paket sabu siap edar yang terbungkus plastik klip dengan berat total 4,43 gram," tambah Iptu G.S Rahail.
--page
Selain barang bukti berupa 7 paket sabu, pelaku beserta uang tunai dari hasil penjualan sabu sebesar Rp 3 juta telah diamankan oleh Satresnarkoba di Mapolres Mura untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap pelaku. (RIANSYAH/B-5)








