KUALA KURUN –

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Polsek Kahayan Hulu Utara, menangkap pria berinisial BS (34), warga Desa Tumbang Pasangon atas kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu.

BS yang sudah menjadi target operasi itu ditangkap di rumahnya pada Sabtu 1 Maret 2020.

Kapolsek Kahayan Hulu Utara, Ipda Waryoto mengatakan tersangka berhasil diringkus berkat informasi dari masyarakat, yang resah dengan peredaran sabu di desa tersebut.

"Tersangka sudah kita amankan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut ," kata Waryoto, Senin, 3 Maret 2020.

Ia menjelaskan, saat penggeledahan, polisi menemukan 1 botol kecil yang terdapat 3 paket sabu. Kemudian, 7 paket sabu ditemukan dalam kotak warga putih bening dibungkus kotak rokok.

--page

"Total keseluruhan barang bukti yang diamankan petugas ada 10 paket sabu dengan berat 2,74 gram," ungkapnya.

Barang bukti lainnya, bong alat isap sabu yang terbuat dari botol air mineral,  korek api, ponsel, serta uang tunai Rp 800 ribu yang diduga hasil penjualan sabu.

“Tersangka mengakui sabu tersebut miliknya. Tersangka kita bidik dengan  Pasal 114 ayat (1) Junto Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tuturnya. (HENDRA/B-11)