BORNEONEWS, Sampit - Jhoni Novianto alias Jhoni terancam hukuman selama 6 tahun penjara setelah tuntutan dibacakan jaksa Arwan Karim Juanda, Rabu, 4 Maret 2020.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata jaksa dalam tuntutannya.
Oknum anggota polisi dari Polres Seruyan itu juga didenda Rp 800 juta subsider 6 bulan penjara. Atas tuntutan ini terdakwa mengajukan keringanan hukuman secara lisan.
"Saya tulang punggung keluarga yang mulia dan saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan saya lagi," tegas terdakwa di hadapan majelis hakim yang diketuai Ega Shaktiana itu.
Fakta sidang terdakwa diamankan pada Jumat, 15 November 2019 sekitar jam 11.30 WIB, bertempat di Jalan Tjilik Riwut Rt.19 Rw.001 Kelurahan Kuala Pembuang II, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan.
--page
Saat digeledah ditemukan sabu sebanyak 5 paket yang beratnya mencapai 1/2 gram yang baru saja dibeli dari Suhardi alias Adi yang dituntut secara terpisah.
Atas pembelaan itu jaksa menyatakan tetap pada tuntutan dan majelis hakim menunda sidang selama sepekan dengan alasan akan bermusyawarah sebelum menjatuhkan putusan. (NACO/B-6)








