KASONGAN –

BORNEONEWS, Kasongan - Jajaran Polres Katingan kembali mengamankan pengedar sabu.

Kali ini anggota Satresnarkoba mengamankan Ra alias Beben (43) yang merupakan warga Desa Hampalit Kereng Pangi.

Beben diamankan ketika tengah melakukan transaksi sabu di  Kelurahan Pendahara Rt. 07 Kecamatan Tewang Sangalang Garing.

Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah melalui Kasatresnarkoba Iptu M Yosep Sukmawijaya, Rabu, 4 Maret 2020 mengatakan, dari hasil penggeledahan terhadap terduga pelaku pengedar narkoba ditemukan tiga paket narkoba jenis sabu dan uang sejumlah Rp 1,4 juta yang diduga hasil transaksi. 

Selain itu, ditemukan barang bukti lainnya plastik klip dan Handphone serta sepeda motor yang digunakan untuk transaksi.

Menurut Iptu M Yosep pelaku diamankan saat hendak bertransaksi, Selasa, 3 Maret 2020 sekitar pukul 12.00 Wib.

--page

Saat penangkapan, terduga pelaku tidak melakukan perlawanan, sehingga aparat Polres Katingan segera mengamankan bersama barang bukti ke Mapolres Katingan.

Tiga paket sabu itu dengan berat kotor kurang lebih 10,56 gram. 

Kini terduga pelaku penyalahgunaan narkotika bersama dengan sejumlah barang bukti diamankan di Mapolres Katingan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Katingan, mengungkapkan apresiasi atas pengungkapan yang berhasil dilakukan oleh Satresnarkoba.

--page

“Ini tentu kami apresiasi. Dan kami tidak akan segan-segan menindak tegas bagi para pelaku yang menyalahgunakan Narkotika di Kabupaten Katingan,” tegas Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah.

Sebelumnya  periode Januari - Februari 2020 jajaran Polres Katingan telah mengamankan 5 kasus dengan 10 tersangka dugaan pengedar sabu ini. (ABDUL GOFUR/B-5)