PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palangka Raya, Afendi mengatakan pihaknya melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat terkait syarat untuk mengurus dokumen kependudukan.

"Masyarakat penting memahami syarat pembuatan dokumen kependudukan. Seperti KTP elektronik dan Kartu Keluarga," kata Afendi, Selasa, 17 Maret 2020.

Sosialisasi tersebut akan dilaksanakan mulai dari tignkat kecamatan, kelurahan, hingga RT dan RW.

Selain itu, pihaknya akan membuat brosur mengenai syarat yang perlu dipersiapkan untuk membuat dokumen kependudukan seperti KTP elekronik dan KK.

Gerai pelayanan dokumen kependudukan

Sementara itu, Afendi menambahkan, pihaknya akan membuka gerai pelayanan dokumen kependudukan di Kecamatan Jekan Raya dan Pahandut.

--page

"Itu salah satu cara kami untuk memberikan pelayanan lebih maksimal lagi kepada masyarakat," kata Afendi.

Dia menambahkan, untuk pelayanan digerai tersebut tidak jauh beda dengan kantor disdukcapil. Yakni melayani perekaman KTP elektronik, Kartu Keluarga atau KK, Kartu Identitas Anak (KIA), dan Akta Kelahiran.

"Gerai ini bertujuan sebagai upaya kami mewujudkan pelayanan publik yang cepat dan lebih terjangkau lokasinya oleh masyarakat," kata dia.

Terkait itu, Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin mendukung rencana disdukcapil untuk membuka gerai di 2 kecamatan tersebut guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. (NOPRI/B-11)