PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pelayanan pengurusan dokumen kependudukan di Disdukcapil Palangka Raya dihentikan sementara. Ini demi Virus Corona agar tidak semakin menyebar.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Dukcapil Kota Palangka Raya, Afendie melalui surat edaran nomor 470.181/DKPS /III/2020.

Surat tersebut menindaklanjuti surat Keputusan Walikota Palangka Raya nomor 188.45/141/2020  tentang status siaga darurat corona virus diease (Covid-19).

Kebijakan ini juga dalam rangka menyikapi press relesase Media Senter Gugus Covid-19 Kalimantan Tengah  pada Jumat 20 Maret 2020 yang menyatakan bahwa 2 warga setempat positif Covid-19.

"Tindakan prefentif upaya mencegah  penularan Virus corona agar tidak meluas, maka semua layanan pengurusan administrasi kependudukan di kantor kita tutup sementara," katanya.

--page


Aturan ini mulai berlaku 23 Maret 2020 dan akan terus dilaksanakan sampai ada perkembangan informasi lebih lanjut terkait virus corona dan kebijakan pemerintah.

"Semua ini kita lakukan demi menjaga kesehatan kita bersama," pungkasnya. (HENDRI/B-5)