SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Sebanyak 319,42 gram sabu milik dua orang tersangka yang diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim), dimusnahkan pada Selasa, 24 Maret 2020. 

"Hari ini, Polres Kotim memusnahkan barang bukti sabu yang beratnya mencapai 319,42 gram," ujar Wakil Bupati Kotim Taufiq Mukri, usai memusnahkan barang bukti tersebut. 

Barang bukti seberat 319,42 gram sabu tersebut adalah hasil sitaan dari dua orang tersangka. Yakni Sugiansyah alias Iyan yang memiliki barang bukti 296,4 gram sabu dan Henny Priyono alias Henny dengan barang bukti 24,86 gram sabu. 

"Kedua tersangka tersebut ditangkap di hari yang sama, yaitu pada 23 Februari 2020 lalu," kata Taufiq. 

Saat melakukan pemusnahan, Taufiq didampingi oleh Kabag Ops Polres Kotim Kompol Abdul Aziz, Kasat Narkoba Iptu Arasi, perwakilan Kejaksaan Negeri Kotim, dan Pengadilan Negeri. 

--page

Sedangkan, pemusnahan ini dimaksudkan agar barang bukti yang ada tidak disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

Sementara itu, Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melalui Kabag Ops Polres Kotim Kompol Abdul Aziz mengatakan, pihaknya tidak akan berhenti untuk memberantas narkoba. Karena hal itu adalah musuh utama demi menyelamatkan generasi bangsa. 

"Kami tidak akan main-main dengan para kurir, pengedar dan bandar narkoba. Kami akan terus berupaya untuk mengangkap siapa saja yang bermain narkoba," tegas Aziz. (MUHAMMAD HAMIM/B-7)