BORNEONEWS, Sampit - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mulai hari ini menerapkan jam malam di daerah ini. Seluruh aktivitas masyarakat, terutama pengusaha diminta tutup sebelum pukul 21.00 WIB.
Hal tersebut berdasarkan surat edaran Bupati Kotim Nomor. 441.7/005/GUSTUG/III/2020 terkait percepatan penanganan darurat bencana Covid-19 di Kotim.
Surat edaran tersebut juga ditegaskan Bupati Kotim Supian Hadi. Dirinya mengatakan bahwa sudah saatnya penerapan jam malam dilakukan untuk menghindari kerumunan orang banyak yang saling kontak secara langsung.
"Tentu sudah seharusnya Kotim diterapkan jam malam karena daerah kita ini juga rawan penyebaran Covid-19," ujar Supian, Selasa, 24 Maret 2020.
Dalam isi surat edaran tersebut, pengusaha hiburan malam, panti pijat, karaoke, SPA atau Lulur, bioskop (cinemax), tempat bermain anak-anak, taman hiburan rakyat dan aktivitas usaha malam hari, untuk sementara menghentikan usahanya sebelum pukul 21.00 malam.
--page
"Itu harus diperhatikan, jangan sampai dilanggar. Ini juga langkah utama untuk mencegah penyebaran Covid-19," kata Supian.
Surat edaran tersebut juga dikeluarkan oleh Gubernur Kalteng. Jika ada yang melanggar, maka pihaknya akan berkoordinasi dengan kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), salah satunya membahas langkah apa saja yang perlu diambil.
"Tentu kalau sudah kami terapkan, siapa saja yang membentuk perkumpulan di tepi jalan, atau cafe akan kami bubarkan agar bisa berdiam diri dirumah masing-masing," terang Supian.
Sedangakan untuk pemilik atau pelaku usaha kafe, warung kopi, warung makanan dan minuman, agar melayani pembelian makanan dan minuman tidak di tempat melainkan di bungkus atau dibawa pulang. (MUHAMMAD HAMIM/B-7)








