BORNEONEWS, Sampit - Menanggapi perintah Gubernur Kalteng Sugianto Sabran, Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Supian Hadi, akan edarkan surat larangan mudik lebaran bagi karyawan yang bekerja di Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang ada di daerah ini besok.
"Hari ini kami membuat surat edaran tersebut, dan besok mulai diedarkan ke seluruh PBS yang ada di Kotim," ujar Supian, usai teleconference bersama Gubernur Kalteng, Senin, 13 April 2020.
Dirinya menerangkan, bahwa PBS di Kotim cukup banyak. Bahkan jumlahnya mencapai 53 perusahaan, yang didominasi perkebunan kelapa sawit. Di perusahan tersebut, puluhan ribu pekerjanya berasal dari luar daerah, terutama pulau jawa.
Sehingga, dalam setiap tahunnya, terutama pada saat libur lebaran hari raya Idul Fitri, akan mudik ke pulau jawa. Rata-rata mereka menggunakan transportasi kapal laut. Sehingga, pemudik tersebut akan berangkat dari Pelabuhan Sampit ke Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan Tanjung Mas Semarang.
"Itulah yang menjadi perhatian, apalagi di Kotim saat ini zona merah Covid-19. Sehingga pemerintah di Surabaya dan Semarang akan menjadikan mereka Orang Dalam Pemantauan (ODP)," kata Supian.
--page
Sehingga, dirinya meminta agar karyawan atau warga luar daerah yang bekerja di Kotim tidak mudik dulu. Terkecuali, pandemi Covid-19 di daerah ini dan juga di Indonesia khusunya sudah berakhir.
"Mereka bisa saja pulang, kalau memang kebutuhan mendesak. Atau pandemi Covid19 sudah berakhir," terang Supian.
Dirinya berharap agar hal ini dimaklumi masyarakat. Karena ini bukan untuk menghilangkan kesempatan mereka bertemu dengan keluarga. Namun sebagai langkah pemerintah provinsi untuk memutus mata rantai Covid-19. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)








