BORNEONEWS, Sampit - Vonis 7 tahun kepada Hendri Gunawan alias Kuku (46) pada 2014 silam tidak membuatnya kapok. Kini tersangka berurusan dengan hukum lagi atas kasus sabu.
"Perkara pelimpahan tahap II sudah dilakukan," kata Kepala Kejari Kotim, Hartono melalui Kasi Pidana Umum Teguh Fidiah Wahyudi, Kamis, 16 April 2020.
Saat pelimpahan itu terungkap kalau tersangka diamankan pada Selasa, 18 Februari 2020 sekitar pukul 02.00 WIB di pinggir Jalan Tjilik Riwut Km 3,5 Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.
Dari hasil penggeledahan ditemukan 4 paket sabu dengan berat sekitar 16,05 gram dan sebuah ponsel yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi.
Pengakuannya sabu didapat dengan cara membeli dengan Anang Tat dengam harga per paketnya sebesar Rp 5 juta.
--page
Sabu itu rencananya akan diedarkan lagi. Sabu itu akan dijual dengan harga Rp 5,2 juta. Sehingga jika semuanya habis terjual keuntungan yang didapatnya sebesar Rp 800 ribu.
Anang Tat merupakan teman tersangka di Pontianak. Sabu dipesan melalaui via telepon dan ketika diantar melalui peramtara Acun anak buah Ananv Tat. (NACO/B-6)








