KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Seorang laki-laki berinisial Su (40) diamankan anggota Satreskrim Polres Kapuas karena diduga melakukan tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)

Su diamankan setelah dilaporkan istrinya berinial M (38). Su diduga melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga di kediamannya di Desa Terusan, Kecamatan Bataguh.

Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Tri Wibowo melalui PS Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Aipda Maliana Sri Wahyuni membenarkan adanya kejadian tersebut.

"Pelaku sudah kami amankan guna menjalani proses lebih lanjut," ucap Aipda Maliana, di Kuala Kapuas, Rabu, 29 April 2020.

Dari keterangan yang diperoleh, ia menyebutkan, kekerasan ini disinyalir terjadi berlatar belakang pelaku temperamental, sering cemburu, dan curiga tanpa adanya penyebab yang jelas.

--page

"Pengakuan korban, kalau marah pelaku sering memukul," jelasnya.

Kanit PPA menuturkan, peristiwa ini terjadi pada Selasa 21 April 2020 malam sekitar pukul 22.00 WIB lalu, di kediaman korban yang merupakan bidan.

Awalnya pelaku mendatangi korban ke warung depan rumah mereka dan meminta handphone korban sambil marah-marah.

Setelah itu, pelaku keluar warung dan masuk ke dalam rumah. Disaksikan anaknya, pelaku saat masuk ke dalam rumah langsung mematikan aliran listrik sambil marah-marah. Korban pun menyusul pelaku ke dalam rumah dan menghidupkan aliran listrik. Pelaku kemudian mematikannya kembali.

Korban pun kemudian masuk ke dalam kamar dan tidur di samping pelaku. "Saat itu pelaku menyuruh istrinya keluar kamar, namun dia tidak mau. Pelaku kemudian menendang punggung belakang korban.

Tak sampai di situ, pelaku kemudian turun dari tempat tidur dan kembali menendang paha kaki kiri bagian kanan. Dilanjutkan setelah itu mengangkat kipas angin dan langsung memukul kepala bagian sebelah kanan menggunakan kipas angin," tuturnya.

--page

Atas kejadian yang dialaminya korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kapuas.

"Atas laporan itu, kami mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu buah kipas angin ke Polres Kapuas guna proses lebih lanjut," pungkasnya.

Akibat perbuatannya pelaku yang memiliki tiga anak ini akan dijerat Pasal 44 Undang-undang Republik Indonesia nomor 23Tahun 2004 tentang kekerasan fisik dalam rumah tangga dengan ancaman lima tahun penjara. (DODI RIZKIANSYAH/m)