BORNEONEWS, Palangka Raya - Polresta Palangka Raya menggelar acara pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1 kiloan gram lebih, di Mapolresta setempat, Jumat 8 Mei 2020.
"Hari ini kita musnahkan barang bukti sabu seberat 1,169 Kilogram," kata Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri ditemui awak media usai pemusnahan, Jumat 8 Mei 2020.
Barang bukti sabu yang dilakukan pemusnahan tersebut sudah mendapat persetujuan dari pihak pengadilan.
"Kasus ini merupakan sudah P21, namun tersangkanya masih kita lakukan penahanan di Polresta Palangka Raya, karena terkait keputusan Kanwil Menkumham," jelasnya.
Jaladri menyebut, tindak pidana narkoba di Kota Palangka Raya cukup tinggi. Oleh sebab itu, perlu partisipasi seluruh elemen masyarakat untuk memberantas peredarannya.
--page
"Ini semua peran serta masyarakat untuk melaporkan peredaran narkoba ke petugas jika mengetahuinya," demikian Jaladri. (PARLIN TAMBUNAN/B-5)








