SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Gugatan praperadilan yang dilayangkan Sar alias Is (49) kepada Polres Seruyan akan digelar pekan depan. Itu berdasarkan surat panggilan sidang yang disampaikan kepada kuasa hukum tersangka.

"Kita sudah terima surat panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Sampit," kata Mahdianur, kuasa hukum tersangka, Sabtu, 9 Mei 2020.

Menurut Mahdianur, dalam panggilan itu sidang tersebut akan dilaksanakan pada Jumat, 15 Mei 2020 di Pengadilan Negeri Sampit.

Mahdianur kuasa hukum tersangka, melakukan praperadilan setelah kliennya itu diamankan pada Minggu, 19 April 2020 darinya diamankan sabu seberat 1,19 gram. Tersangka merupakan warga Jalan Padat Karya RT 001 RW 001 Desa Tanjung Hara, Kecamatan Danau Seluluk, Kabupaten Seruyan.

Sabu sebanyak itu ditemukan dalam 9 paket. Rinciannya, 3 paket akan dijual seharga Rp 500 ribu, 4 paket Rp 300 ribu, dan masing-masing 1 paket seharga Rp 100 - 200 ribu.

--page

Mahdianur dan rekan resmi mendaftar akan praperadilan itu setelah menerima kuasa dari tersangka. Praperadilan itu didaftarkan awal pekan tadi di pengadilan. 

"Praperadilan ini kami layangkan karena kami menilai banyak kejanggalan dalam penanganan perkara tersangka ini," tandasnya. (NACO/B-11)