PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Kota atau Pemko Palangka Raya menyediakan dana Rp 67,846 miliar untuk pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palangka Raya Absiah mengatakan, pemerintah Kota Palangka Raya menyediakan sekitar Rp 92 Miliar untuk penanganan Covid-19.

"Penerapan PSBB dilakukan sesuai dengan kemampuan daerah masing-masing, seperti di Kota Palangka Raya tersisa Rp 67, 846 Miliar untuk penerapan PSBB berdasarkan hasil rasionalisasi maksimal dana OPD," katanya, Selasa 12 Mei 2020.

Dana tersebut terdiri dari, Rp 10 Miliar hasil dari dana Belanja Tidak Terduga (BTT), kemudian hasil dari perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) pergeseran pertama mendapatkan hasil Rp 15 Miliar.

Sedangkan untuk hasil APBD yang kedua pihaknya berhasil mendapatkan dana Rp 67 Miliar yang merupakan hasil pemotongan belanja kegiatan yang sifatnya seremonial.

--page


"Sesuai SKB nomor 2 menteri keuangan bahwa kami diminta melakukan rasionalisasi dana OPD sebesar 50 persen, namun kami melakukan rasionalisasinya lebih dari 50 persen dikarenakan dana transfer dari pusat dikurangi sekitar Rp 80,55 Miliar," ucapnya.

Absiah mengungkapkan, anggaran awal penanganan Covid-19 sekitar Rp 92, 864 Miliar. Pada penanganan tahap pertama Covid-19 pihaknya sudah menggunakan sekitar Rp 25 Miliar.

"Dipergunakan untuk penanganan kesehatan, penanganan dampak sosial dan penyediaan jaringan pengaman sosial. Jadi Rp 92, 864 Miliar dikurang Rp 25 Miliar sisa Rp 67, 846 Miliar untuk dana yang digunakan penerapan PSBB," pungkasnya.  (HENDRI/B-5)