BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya menyatakan dukungan terhadap dua rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif DPRD Kota Palangka Raya, yakni tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Data Kelurahan Presisi dan tentang Hak Kekayaan Intelektual.
Dukungan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Arbert Tombak, dalam penyampaian pendapat Wali Kota terhadap pidato pengantar Ketua DPRD mengenai dua raperda inisiatif DPRD pada Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026/2027, Selasa, 13 Oktober 2026.
Arbert mengatakan, pemerintahan berbasis data yang akurat dan terintegrasi menjadi fondasi penting dalam perencanaan pembangunan dan pengambilan keputusan, terutama di tengah perkembangan transformasi digital dan tuntutan tata kelola pemerintahan modern.
Menurutnya, pendekatan berbasis data yang presisi semakin relevan untuk menjawab tantangan pembangunan perkotaan, mulai dari urbanisasi, kompleksitas sosial-ekonomi, hingga meningkatnya kebutuhan pelayanan publik.
“Dengan adanya peraturan daerah ini, diharapkan tercipta tata kelola pemerintahan yang lebih baik di Kota Palangka Raya, yang tidak hanya fokus pada hasil, tetapi juga pada proses yang transparan dan akuntabel,” kata Arbert, Selasa, 13 Oktober 2026.
Ia menilai, penerapan pemerintahan berbasis data di tingkat kelurahan dapat menjadi model pengembangan inovasi tata kelola pemerintahan pada masa mendatang. Kebijakan tersebut juga diharapkan sejalan dengan semangat otonomi daerah dan transformasi digital.
Selain raperda Kelurahan Presisi, Pemko Palangka Raya juga mendukung rancangan peraturan daerah tentang Hak Kekayaan Intelektual. Menurut pemerintah kota, kekayaan intelektual merupakan hasil kreativitas dan daya cipta manusia yang berperan dalam berbagai bidang, termasuk seni, ilmu pengetahuan, teknologi, serta pengembangan produk unggulan masyarakat.
Arbert menjelaskan, perlindungan kekayaan intelektual berkaitan erat dengan aspek hukum yang diperlukan untuk melindungi karya dan inovasi masyarakat. Perlindungan tersebut diharapkan mampu mendorong berkembangnya kreativitas sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pencipta dan pelaku usaha.
"Palangka Raya dinilai memiliki potensi kekayaan intelektual yang beragam, mulai dari karya cipta, inovasi, produk usaha mikro, ekonomi kreatif, pengetahuan tradisional, hingga ekspresi budaya tradisional. Potensi tersebut perlu didata, dikembangkan, dan difasilitasi perlindungannya secara terencana, terpadu, serta berkelanjutan sesuai kewenangan pemerintah daerah," tambahnya.
Arbert menambahkan, dukungan terhadap kedua raperda ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus mendorong perlindungan potensi lokal. Selanjutnya, substansi kedua rancangan tersebut akan melalui tahapan pembahasan sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah bersama DPRD dan pemerintah kota. (MARINI/H)









