KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Jajaran Polres Kapuas melalui Satresnarkoba mengungkap 23 kasus selama enam bulan atau sejak Januari sampai dengan awal Juni tahun ini.

Hal itu disampaikan dalam konferensi pers dipimpin Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, didampingi Waka Polres Kompol Muhammad Amiruddin dan Kasatresnarkoba Iptu Suherman di Mapolres setempat pada Jumat, 5 Juni 2020.

Kapolres Kapuas menjelaskan, dari keseluruhan kasus tersebut, 13 di antaranya Selesai Tindak Pidana (STP), dan 6 kasus sudah dilimpahkan untuk tahap pertama. Sedangkan 4 kasus sisanya masih proses penyidikan.

"Jadi enam bulan Polres Kapuas mengungkap 23 kasus," ucap AKBP Manang Soebeti kepada wartawan.

Lebih lanjut, ia menuturkan kasus yang ditangani oleh Satresnarkoba Polres Kapuas berkaitan dengan tindak pidana narkotika yakni 21 kasus dan 1 kasus tindak pidana kesehatan. Untuk 1 kasus sisanya yang juga terkait narkotika ditangani Polsek jajaran.

--page

"Sementara untuk tersangka yang diamankan sebanyak 33 orang, dengan rincian laki-laki ada 30 orang dan perempuan 2 orang, ditambah 1 orang laki-laki terkait kasus tindak pidana kesehatan," jelasnya.

Kemudian, untuk barang bukti yang telah diamankan berupa sabu 38,61 gram, Seledryl 738 butir, dan ekstasi ada 3 butir.

"Kami akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar," tegasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-7)