BORNEONEWS,Sampit - Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotawaringin Timur, H.Ary Dewar mengkritik keras Pemerintah Kabupaten Kotim. Ini lantaran pelaksanaan perda di Kotim dianggap tidak maksimal bahkan banyak perda yang tidak dilaksanakan di lapangan.
Menurut Ary, ada sekitar 80 persen perda yang sudah disahkan bersama, namun tidak dilaksanakanm oleh eksekutif.
"Tentunya ini sangat disesalkan oleh kami dari Bapemperda,“ kata Ary Dewar saat rapat koordinasi bersama dengan Pemkab Kotim, Kamis, 11 Juni 2020.
Bahkan, Ketua Fraksi Gerindra ini mengkritik atas sikap internal Pemkab Kotim lintas SOPD yang dianggap tidak kompak.
Seperti penerapan Perda Nomor 2 Tahun 2018, Kawasan Tanpa Rokok tidak bisa dilaksanakan dengan alasan tidak ada perbup sebagai petunjuk pelaksanaan. Sementara di bagian hukum Pemkab Kotim menyatakan sudah menerbitkan perbup.
“Jadi mana yang benar? Di satu sisi Satpol PP Kotim mengatakan belum ada perbup sehingga mereka kesulitan untuk bekerja di lapangan. Kemudian kontraproduktif juga dengan muncul pernyataan dari Kabag Hukum Pemkab Kotim bahwasannya Perda KTR sudah ada perbup,” kata Ary.
Ary Dewar mengharapkan penerapan perda itu harus konsisten. Apalagi dalam penggodokan perda DPRD bersama dengan Pemkab Kotim mengeluarkan biaya dan waktu.
Menurut dia, jika produk itu tidak dilaksanakan maka pekerjaan yang sudah dilakukan akan berakhir sia-sia. Muatan perda adalah untuk kepentingan banyak orang, untuk ketertiban umum sehingga ketika itu tidak dilaksanakan maka sudah mengingkari tujuan yang dipercayakan duduk di lembaga pemerintahan. (NACO/m)








