SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Sekretaris Komisi I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Hendra Sia meminta agar pemerintah kabupaten proaktif menyelesaikan konflik tanah kuburan lintas agama di kilo meter 6 Jalan Sudirman, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang.

Hendra menilai persoalan itu adalah persoalan serius dan harus diprioritaskan penyelesaiannya, karena lahan kuburan ini adalah urusan yang menyangkut dengan layanan publik.

"Saya harap pemkab secepatnya bisa menyelesaikan itu,  jangan terkesan di biarkan nanti justru menimbulkan permasalahan baru untuk pemkab sendiri sebelum nanti menjadi tambah rumit sebaiknga segera cari solusi,” katanya, Rabu, 17 Juni 2020.

Pihaknya sudah kesekian kali turun ke lapangan untuk mendampingi warga bersama dengan pemerintah daerah. 

Hingga Selasa, 16 Juni 2020 pihaknya bersama perwakilan lintas agama memasang patok di areal kuburan sebagaimana luasan areal mengacu kepada SK Bupati Kotim untuk peruntukan tanah kuburan.

--page

“Ini memang harus diselesaikan, kalau memang bisa diselesaikan ayo duduk bersama kita baik itu Pemkab, BPN,  dan pihak-pihak yang terkait supaya ada solusinya, jangan biarkan berlarut-larut," tegas politisi Perindo ini.

Sejumlah perwakilan lintas agama yang memiliki areal pemakaman di Jalan Jenderal Sudirman Km 6 akhirnya memasang patok sesuai ukuran aslinya. Namun, pemasangan itu tidak dihadiri Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotim.

"Kami sudah pasang patok sebagaimana hasil pengukuran kami sebelumnya pada 17 Maret 2020. Ternyata jika melihat dari patok yang dipasang ini tentunya akan banyak tumpang tindih dengan lahan dan bangunan lainnya,” katanya.

Pemasangan patok dilakukan bersama anggota DPRD Kotim Komisi I, tokoh lintas agama, tokoh masyarakat.

Diharapkan upaya itu bisa segera menyelesaikan persoalan pemakaman. Mereka yang merasa memiliki lahan dalam areal kuburan juga diarahkan menyampaikan kepada Pemkab Kotim.

Menurutnya, dari hasil audit BPK RI, salah satu titik berat rekomendasi perbaikan mereka adalah sengketa lahan kuburan.

Audit BPK menemukan lahan itu terdapat tumpang tindih dengan HGB PT Betang 82 hektare, SHM 21,5 hektare, dan sisa lahan yang belum teridentifikasi sekitar 45,7 hektare. (NACO/B-6)