BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro memimpin pemusnahan barang bukti sabu, Selasa, 23 Juni 2020.
Sabu seberat 1,07 gram ini merupakan milik Munawir Sazali alias Awir (32) warga Kuala Pembuang yang sebelumnya diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Seruyan.
Pemusnahan sabu dengan cara dilarutan kedalam air deterjen itu turut dihadiri pejabat dari Kejaksaan Negeri Seruyan dan Dinas Kesehatan Seruyan.
Kapolres mengatakan tersangka Awir yang merupakan warga Jalan Piere Tendean RT 028, Kuala Pembuang I, Kecamatan Seruyan Hilir ditangkap pada Jumat, 12 Juni 2020.
"Pelaku kita amankan di rumah kontrakannya. Penangkapan ini sendiri berawal dari laporan masyarakat bahwa yang bersangkutan sering melakukan transaksi narkoba," jelasnya.
--page
Polisi juga mengamankan uang Rp 250 ribu yang diduga hasil penjualan serta satu lembar celana pendek tempat penyimpanan sabu saat penggeledahan.
"Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara," tandasnya. (FAHRUL/B-6)








