PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Jajaran Satuan Resnarkoba Polres Kobar meringkus seorang pengedar sabu berinisial PU (28), saat menunggu pembeli di sekitar Jalan Pasir Panjang, Depan Kantor Pengadilan Agama, Kecamatan Arut Selatan.

Pemuda berinisial PU (28) ini diamankan pada Senin, 6 Juli 2020 dan merupakan warga Jalan Paleleng, RT 01, Desa Batu Belaman, Kecamatan Arsel.

Kapolres Kobar AKBP Dharma Ginting melalui Kasatresnarkoba Iptu Juan mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat, kemudian anggota bergerak melakukan prngintaian dan penangkapan.

Petugas melakukan penggeledahan terhadap pelaku yang sedang menunggu pembeli dipinggir jalan dan mendapati barang bukti narkotika berupa berupa lima butir pil warna biru dengan berat 1,85 gram dan satu paket sabu berat kotor 0,66 gram.

“Saat kami lakukan introgasi, bahwa barang bukti berupa pil ekstasi dan sabu tersebut diakui miliknya," ujarnya, Rabu, 8 Juli 2020.

--page


Atasa perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 20 Milyar. (DANANG/B-5)