SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Meskipun sempat membuang barang bukti di tepi jalan, dua orang pengedar sabu di Jalan Tjilik Riwut Km 66,5, Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu, daat diciduk oleh kepolisian. 

"Memang kedua tersangka sempat membuang barang bukti, namun anggota kami melihatnya hingga akhirnya kami tangkap," ujar Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kapolsek Cemapaga Hulu Iptu Taufik Hidayat, Sabtu, 18 Juli 2020. 

Kedua tersangka berisial NG alias Lola dan SG alias Anggi. Mereka ditangkap saat berkendara melintas di jalan tersebut. Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 0,24 gram. 

Sementara, tertangkapnya tersangka bermula ketika jajaran Polsek Cempaga Hulu mendapatkan informasi bahwa ada 2 orang yang mengendarai motor Scoopy KH 4181 LV, sedang membawa sabu dan berencana akan menjualnya. 

Sehingga, mereka melakukan penyelidikan dan mendapati orang tersebut berada di Jalan Tjilik Riwut Km 66,5. Sehingga polisi langsung memberhentikan keduanya. 

--page

Merasa diberhentikan, salah seorang tersangka membuang barang bukti sabu ke tepi jalan. Namun hal itu diketahui oleh aparat, hingga akhirnya mereka daoat diringkus. 

"Kedua tersangka sudah kamu tangkap, dan saat ini masih dalam penyelidikan mendalam. Guna mengetahui asal barang tersebut," terang Taufiq. 

Keduanya dikenakan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)