BORNEONEWS, Sampit - Imam Sutoro menyebutkan sabu yang diamankan darinya itu didapatkan dari seorang pengedar asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
"Sabu saya beli dengan Yanto. Dia bawa sabu itu dari Banjarmasin," ucap terdakwa dalam keterangannya pada persidangan online, Jumat, 24 Juli 2020.
Saat majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Muslim Setiawan menanyakan alamat kediaman Yanto, terdakwa mengaku tidak mengetahui secara persis. Tersangka saat ditangkap petugas Polda Kalteng hanya seorang diri.
"Di mana tempat Yanto saya tidak mengetahuinya," tegasnya.
Terdakwa diamankan polisi pada Selasa, 4 Februari 2020 sekitar pukul 14.00 WIB di kediamannya Jalan Tjilik Riwut Km 89, Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.
--page
Polisi mengamankan 3 paket yang beratnya melebihi 5 gram. Terdakwa mengungkapkan membeli sabu itu sehari sebelum diamanakan dengan Yanto sebanyak 2 paket dengan harga Rp 18 juta seberat 10 gram.
"Sabu itu sebagian saya pakai dan ada yang dijual ke teman saya di perkebunan kelapa sawit dengan harga Rp 100 - 200 ribu. (NACO/B-11)








