BORNEONEWS, Sampit - M Haris Maulana alias Haris mengaku, sebelum mengantarkan sabu seberat 100 gram di suatu tempat atas suruhan bosnya, ia lebih dulu memakai.
"Setelah saya terima, sabu itu saya congkel lalu saya gunakan. Kemudian saya ke lokasi kejadian dan diamanakan," ucap tersangka.
Tersangka mengaku jika berhasil mengedarkan akan mendapatkan imbalan uang termasuk gratis menggunakan sabu.
Data yang diperoleh, Senin, 27 Juli 2020 tersangka diamanakan pada Senin,20 April 2020 sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Cristopel Mihing, Kelurahan Bamaang Tengah, Kecamatan Baamang.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan 2 paket sabu dengan berat 97,41 gram, kotak teh dan ponsel. Sabu itu disimpan tersangka di dalam kotak teh tersebut.
--page
Sabu itu diambil di bawah pohon Akasia di Jalan Sampurna Barat, Kecamatan MB Ketapang atas suruhan bosnya berinisial Ar.
Atas perbuatannya, residivis kambuhan ini dibidik dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-7)








