BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Terdakwa pengedar sabu, Bahrudin, warga Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Tuntutan dibacakan dalam sidang secara virtual di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Selasa, 28 Juli 2020.
Jaksa Handoko menilai terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, sebagaimana Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menuntut agar terdakwa dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan," ujarnya.
Atas tuntutan tersebut, majelis hakim Iqbal Albana memberikan hak kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan atau menerima.
Terdakwa Bahrudin pun memohon kepada majelis hakim berupa keringanan hukuman. Alasannya, dia menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
--page
"Saya mohon keringanan yang mulia, saya sangat mneyesal dan juga punya tanggungan keluarga," tuturnya.
Atas permohonan terdakwa, jaksa tetap pada tuntutannya. Sementara majelis hakim akan mempertimbangkannya sebelum menjatuhkan vonis.
Terdakwa diamankan pada 23 Februari 2020 sekitar pukul 20.00 WIB di rumahnya, Jalan Padat Karya RT 03 Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan.
Saat penggeledahan, polisi menemukan barang bukti 7 paket sabu seberat 47,42 gram dan 1 timbangan digital di atas atap kandang ayam samping rumah terdakwa. Barang bukti lainnya 1 ponsel dan uang tunai sebesar Rp 800 ribu.
Terdakwa mengaku mendapatkan sabu itu dari Muki (DPO). Muki menitipkan 7 paket sabu itu kepada terdakwa dan dan sebuah timbangan digital. (DANANG/B-11)








