BORNEONEWS, Sampit - Wahidah (45) pengedar sabu asal Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur ini mendapat sabu dari seorang bandar bernama Samson.
"Sebelum beli saya hubungi dia dan kami janjian," kaya Wahidah kepada jaksa saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Senin, 3 Agustus 2020 tersangka mengaku diamankan pada Jumat, 29 Mei 2020 sekitar pukul 13.30 Wib di pinggir Jalan Cilik Riwut Desa Patai, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Ketika digeledah ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 1 paket dengan berat 0,94 gram serta uang sebesar Rp 170 ribu.
Menurut Wahidah sebelumnya dirinya membeli sabu seberat 2,5 gram dengan harga Rp 3,5 juta kemudian sabu dibagi jadi beberapa paket untuk diedarkan lagi.
--page
Tersangka mengaku menjual sabu dengan harga bervariasi, di mana harga paling murah sebesar Rp 100 ribu per paketnya.
Tersangka juga menyebutkan biasanya dirinya bertransaksi dengan Samson dipinggir jalan Cilik Riwut, Desa Patai, dan itu diakuinya baru 2 kali dilakukannya.
Tersangka lagi-lagi menyebutkan karena kondisi ekonomi keluarga membuatnya kembali nekat menjual barang ilegal tersebut.
Sabu itu diakui ibu rumah tangga itu dijual kepada siapa saja yang datang ke rumahnya, bahkan sebagian dibeli oleh warga setempat. (NACO/B-5)








