BORNEONEWS, Sampit - M Syamsi alias Syamsi harus berurusan dengan hukum setelah terlibat dalam penaylahgunaan peredaran gelap narkoba jenis sabu.
Kepada jaksa ketika pelimpahan berkas tahap II, Senin, 2 Agustus 2020, tersangka mengaku dibekuk pada Senin, 4 Mei 2020 sekitar pukul 13.30 WIB di Jalan Tanah Mas, Kelurahan Tanah Mas, Kecamatan Baamang.
Selain itu, juga mengaku belum lama sebagai pengedar sabu. Keterlibatannya itu disebutnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.
Dari informasi yang diperoleh borneonews, saat ditangkap, petugas menemukan 3 paket sabu dengan berat 0,21 gram. Juga ada plastik hitam, tissue, timbangan digital dan ponsel.
Menurutnya, sabu itu berasal dari 1 paket sabu yang dibelinya dengan harga sebesar Rp 200 ribu. Kemudian, sabu itu dibagi menjadi 3 paket untuk diedarkan lagi.
--page
"Ketika diamankan, saat itu saya sedang di rumah saja, duduk di teras rumah, datang petugas kepolisian," ucapnya.
Atas perbuatannya tersebut. tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-7)








