SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Jajaran Polres Kotim memusnahkan barang bukti sabu seberat 98,39 gram. Barang haram ini hasil sitaan 2 tersangka. 

"Sabu yang kami musnahkan ini merupakan milik bandar bernama Arsyad dan Marhadi," ujar Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, usai pemusanahan Rabu, 05 Agustus 2020.

Sabu tersebut dimusanahkan dengan cara dilarutkan dengan zat kimia. Setelah itu, air tersebut dibuang ke selokan yang berada di di depan markas Polres Kotim. Barang bukti tersebut sisa penyisihan dari 100 gram sabu yang diamankan. Untuk kepentingan di Kejaksaan Negeri Kotim dan Pengadilan. 

"Pemusnahan ini disaksikan langsung oleh kedua tersangka," kata A H Jakin. 

Ia menerangkan, kedua tersangka diringkus pada 10 Juli 2020 lalu. Di Jalan Sampurna 1, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. 

--page

Mereka ditangkap di sebuah rumah, dan barang bukti didapatkan utuh 1 ons, dalam bungkusan. Mereka berdua merupakan bandar, dan akan mengendarkan barang tersebut ke sejumlah pengedar di Sampit. 

"Saat ini kasus itu masih kami selidiki, dan mencari tahu asal barang darimana," terang A H Jakin. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)