SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Rusdi terdakwa yang menyimpan sabu seberat 30,12 gram dituntut pidana penjara selama 9 tahun penjara oleh jaksa Rahmi Amalia, Jumat, 7 Agustus 2020.

Selain itu pria yang kesehariannya bekerja sebagai tukang bangunan tersebut juga didenda sebesar Rp 1 miliar subsider 5 bulan penjara dalam sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit Muslim Setiawan.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata jaksa dalam tuntutannya.

Dalam tuntutan jaksa barang bukti berupa 1 kantong sabu, 1 pak plastik klip, ponsel yang ditemukan di tas terdakwa dan timbangan digital yang disimpan diatas WC dalam gudang tersebut dirampas untuk dimusnahkan.

Dalam kasus ini terdakwa diamankan pada Minggu, 3 Mei 2020 sekitar pukul 12.30 Wib di Jalan Diponegoro RT 28 RW 6 digudang Batako Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

--page

Atas tuntutan itu secara lisan terdakwa memohon keringanan hukuman, terdakwa beralasan punya tanggunhan keluarga dan bahkan menyesal atas perbuatannya itu.

"Anak saya yang di Pondok Pesantren berhenti setelah saya ditangkap ini yang mulia," ucap Rusdi.

Namun demikian jaksa tetap pada tuntutannya. "Coba kalau dipikir dari awal tidak bakal seperti ini," tukas hakim kepadanya. (NACO/B-7)