PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - WA (38 tahun), warga Panenga Raya, Kecematan Sabangau, Kota Palangka Raya diringkus polisi. Pria tersebut ditangkap lantaran kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.

"Pelaku kami tangkap di Jalan Beliang Induk Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya, Rabu dini hari 19 Agustus 2020," kata Kapolresta Palangka Raya Kombes Dwi Tunggal Jaladri melalui Kompol Wahyu Edi Priyanto, Rabu siang.

Ia menjelaskan, penangkapan pelaku bermula adanya informasi masyarakat bahwa tersangka sering membawa narkotika.

Dari informasi tersebut, petugas langsung menindaklanjuti dan mengamankan pelaku. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu seberat 0,45 gram.

Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa 1 unit sepeda motor jenis Honda Beat yang digunakan tersangka.

--page

Kini, tersangka beserta barang bukti diamankan di Polresta Palangka Raya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara hingga seumur hidup," pungkasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-7)