BORNEONEWS, Palangka Raya - Sebuah prestasi ditorehkan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya dalam memberantas peredaran illegal dan pelaku pengedar narkotika di wilayahnya.
Hal tersebut terungkap saat Kapolresta Palangka Raya Kombes Dwi Tunggal Jaladri menggelar press release pengungkapan kasus narkotika, Senin 24 Agustus 2020.
Dia memaparkan keberhasilan anggotanya dalam mengungkap peredaran barang haram tersebut dalam kurun waktu satu bulan, yakni mulai dari Juli hingga agustus 2020.
"Dari kurun waktu tersebut kami berhasil mengamankan 126 paket sabu seberat kotor 65,50 gram dan 11 orang yang tertangkap tangan menguasai, memiliki, menyimpan maupun menyediakan," ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan petugas, para pelaku memperoleh maupun membeli sabu dari seseorang yang masih dalam penyelidikan berasal dari Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan,
--page
Jaladri menegaskan bagi pelaku yang tertangkap tangan dengan barang bukti beratnya di bawah 5 gram dapat dikenakan Pasal 114 ayat 1 junto Pasal 112 ayat 1 junto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Sedangkan Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU akan disangkakan kepada pelaku yang memiliki barang bukti di atas 5 gram, dengan hukuman maksimal pidana mati. (HENDRI/B-6)








