SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akan menerapkan denda atau sanksi kepada masyarakat di daerah ini yang melanggar protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker. 

"Bagi warga yang tidak gunakan masker atau melanggar protokol kesehatan Covid-19, sanksi akan menanti," ujar Juru Bicara Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kotim, Multazam Rabu, 26 Agustus 2020. 

Terkait sanksi tersebut, saat ini masih disusun dan masuk dalam Peraturan Bupati (Perbu), jika nantinya sudah selesai, maka akan dipublis dan diterapkan terhadap masyarakat. 

Meski begitu, tujuan dari Perbup ini bukan mengambil keuntungan terhadap masyarakat, tapi sanksi agar warga bisa terbiasa dan patuh menjalankan kehidupan sehari-hari dengan protokol kesehatan. 

"Yang kami harap bukan dendanya, namun kebiasaan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan Covid-19," katanya.

--page

Dia berharap agar masker menjadi sebuah kebiasaan masyarakat seperti halnya penggunaan helem atau bahkan pakaian, sehingga pada saat hendak keluar rumah, teringat dan menggunakan masker. (MUHAMMAD HAMIM/B-6)