SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit -  Ririn Humaya alias Ririn dituntut pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara oleh jaksa Rahmi Amalia.

Meski sempat menyebutkan dirinya bukan pemilik sabu yang diamankan oleh anggota Polda Kalteng tersebut, jaksa berpendapat lain, terdakwa dianggap bersalah oleh jaksa, Kamis, 27 Agustus 2020.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata jaksa.

Jaksa menyebutkan terdakwa bersalah setelah ditangkap pada Kamis, 5 Maret 2020 sekitar jam 18.00 Wib di Jalan DI Panjaitan Gang Tunas Harapan, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.

Saat dilakukan penggeledahan pertama yang ditemukan petugas kepolisian sebuah ponsel dari Ririn hingga petugas melakukan penggeledahan rumah dan sekitarnya.

Di atas kandang ayam ditemukan sebuah kotak kecil yang dilakban hitam ketika di buka berisi narkoba jenis sabu-sabu dan sebuah kotak besar yang didalam juga ada sepaket sabu. Kemudian di dalam rumahnya ditemukan 2 buah ponsel dan uang sebesar Rp 150 ribu.  

--page

Fakta persidangan lalu Ririn dan kakak iparnya Jhoni Irfania alias Iyon menyebut tidak semua isi BAP itu benar, bahkan keduanya menyebutkan BAP yang tidak benar itu dibuat-buat oleh penyidik. Namun demikian baik saksi polisi maupun terdakwa tetap pada keterangannya.

Menurut Ririn saat membuat BAP usai diprint penyidik, dirinya tidak diberi kesempatan untuk membacanya dan dimintai langsung tanda tangan, sementara Iyon mengaku membaca isi BAP itu dan menandatangani namun turut membantah sebagian isi BAP itu.

Keduanya membantah Ririn menjual sabu milik RJ alias Ojek (DPO) termasuk kepada Iyon itu berdasarkan keterangan Ririn yang dibenarkan oleh Iyon juga saat itu. 

Keduanya membenarkan kalau sabu itu milik Ojek dan yang menjual sabu kepada Iyon saat itu langsung Ojek. Saat diamankan, Ojek kabur hingga Ririn mengaku menjadi pengganti kakaknya itu padahal dirinya tidak tahu menahu dengan kepemilikan sabu itu.

Majelis hakim memberikan waktu sepekan kepada terdakwa dan penasihat hukum Nitro Aditya untuk mengajukan nota pembelaan. (NACO/B-7)