SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Hingga saat ini Pemkab Kotim belum menerapkan sanksi kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. Ini karena Peraturan Bupati (Perbup) belum selesai.

Belum selesainya Perbup, karena pemerintah masih bimbang terkait sanksi yang diterapkan. Apakah berupa sanksi uang atau pembinaan.

"Perbup terkait sanksi pelanggar protokol kesehatan, belum selesai. Karena masih dalam pembahasan terkait sanksinya," ujar Asisten I Nur Aswan, saat telekonferensi dengan Pemerintah Provinsi Kalteng, Rabu, 2 September 2020.

Hal tersebut disampaikan, karena pihak provinsi ingin mengetahui perkembangan terkait dengan pembuatan dan penerapan Perbup tersebut. Terutama kendala yang dihadapi, hingga saat ini belum juga dapat diterapkan.

Perbup tersebut sendiri dibuat sebagai langkah dan upaya pemerintah daerah agar kedisiplinan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan tinggi. Sehingga penyebaran Covid-19 di Kotim bisa diputus dan teratasi.

--page

"Perbup yang dibuat tersebut bukan semata-mata untuk sanksinya. Namun bagaimana agar protokol kesehatan tersebut menjadi sebuah kebiasaan bagi masyarakat," terang Aswan. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)