BORNEONEWS, Sampit - Siti Julaiha (22), perempuan yang mengikuti jejak suaminya mengedarkan sabu terancam hukuman selama 5 tahun dan 5 bulan (5,5 tahun) penjara.
Selain itu, terdakwa juga didenda sebesar Rp 800 juta subsider 4 bulan penjara dan dianggap terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kami beri waktu selama sepekan kepada saudara dan penasihat hukum mengajukan pembelaan," ucap ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Muslim Setiawan, Jumat, 4 September 2020.
Terdakwa terbukti bersalah setelah ditemukan sabu dalam penguasaannya setelah diamanakan pada Selasa, 17 Maret 2020 di Jalan Usman Harun 1, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 kantong sabu dengan berat 2,31 gram, tissue, timbangan digital, 4 lembar plastik klip, dan sebuah ponsel.
--page
Terdakwa mendapatkan sabu dari Dewi. Sabu dari DPO itu dibagi menjadi paketan kecil dan dijual dengan harga bervariasi sesuai dengan jumlah pesanan pembeli. Biasanya, pengakuan terdakwa sabu dijual dengan harga Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu per paket.(NACO/B-7)








