BORNEONEWS, Buntok – Jajaran Satnarkoba Polres Barito Selatan mengamankan seorang pria diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu pada Minggu, 6 September sekitar pukul 12.00 WIB.
Pelaku berinisial IS (38), merupakan warga kelurahan Buntok Kota, Kecamatan Dusun Selatan. Ia ditangkap karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu tanpa izin.
Kapolres Barsel AKBP Devy Firmansyah melalui Kasatresnarkoba Iptu Sanip mengatakan, pihaknya telah mengamankan seorang pria diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu.
Penangkapan tersebut, lanjut dia, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang dengan gerak gerik mencurigakan. Menindaklanjuti informasi itu, pihaknya melakukan penyelidikan.
“Saat digeledah pelaku tidak berkutik karena ditemukan barang bukti satu paket berisi kristal bening diduga sabu seberat 0,25 gram disimpan pelaku dalam saku celananya,” kata Sanip kepaa Borneonews, Senin, 7 September 2020.
--page
Saat ini, sambung dia, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Barsel untuk proses penyidikan lebih lanjut. Adapun barang bukti turut diamankan, satu paket plastic kecil berisi Kristal bening diduga sabu, 1 unit hanphone merk Oppo warna putih dan uang Rp 200 ribu hasil penjualan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo 112 Ayat (1) atau Pasal 127 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. (URIUTU DJAPER/B-7)








