SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Meski tersangka pengedar narkoba ini berupaya menyimpan sabu di belakang rumahnya, tetap saja ketahuan. Dia diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim). 

"Tersangka saat itu simpan sabu di sebuah kotak lampu, dalam rak dapur yang berada di belakang rumahnya dengan harapan tidak kami temukan," ujar Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Narkoba Iptu Arasi, Selasa, 8 September 2020. 

Tersangka narkoba tersebut berinisial MD alias Mad (41). Dia ditangkap di Jalan Biru Maju, Desa Biru Maju, Kecamatan Telawang, Kotim. Sementara saat ditangkap, ditemukan barang bukti sabu 1 paket dengan berat 0,87 gram. 

Selain itu, polisi juga menemukan timbangan digital, tiga pak plastik klip, sebuah ponsel, dan uang Rp 300 ribu yang merupakan hasil penjualan dari barang haram tersebut. 

Tersangka sendiri merupakan pengedar yang menyasar warga desa tersebut. Perbuatannya itu membuat masyarakat sekitar menjadi resah.

--page

Setelah mendapatkan laporan, polisi melakukan penyelidikan dan melihat tersangka berada di rumahnya. Polisi lalu melakukan penangkapan dan menggeledah rumahnya hingga menemukan barang bukti sabu. 

"Tersangka sudah kami tangkap dan masih dalam pemeriksaan untuk mengetahui asal usul barang haram tersebut," tutur Arasi. (MUHAMMAD HAMIM/B-7)