SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Santo, harus berhadapan dengan hukum akibat perbuatannya terlibat dalam penyalahgunaan peredaran gelap narkoba. Dia ditangkap polisi dengan barang bukti seberat 4,12 gram.

Berkas perkaranya kini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur. Saat pelimpahan berkas tahap II tersebut, tersangka mengaku hanya mengambil upah untuk mengantar sabu dari Sampit menuju desa di wilayah Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur.

"Uang Rp 150 ribu yang diamankan tersebut merupakan upah yang diberi oleh Dewi kepada saya," kata tersangka kepada jaksa.

Data yang dihimpun Jumat, 18 September 2020 terungkap kalau tersangka diamankan pada 16 Juli 2020 sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Tjilik Riwut Km 58, Dusun Bunut, Desa Rubung Buyung, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotim.

Ketika itu, petugas Polsek Cempaga mengamankan tersangka sedang mengendarai sepeda motor Yamaha RX King dengan nomor polisi KH 3983 FD.

--page

Dari tas yang dipakainya, ditemukan sekantong sabu dengan berat 4,12 gram, serta uang sebesar Rp 150 ribu dan sebuah ponsel.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-7)