SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Santo, tersangka kasus sabu mengaku hanya sebagai kurir. Keterlibatannya itu nampaknya mengikuti jejak mertua, Hj Ini yang juga berurusan dengan hukum atas kasus tersebut. 

Meski demikian keduanya tidak ditangkap secara bersamaan. Bahkan dalam menjalani bisnis gelap tersebut, mereka melakukannya sendiri-sendiri.

"Kalau saya hanya kurir saja untuk Dewi Tomboi, ketika itu saya disuruh mengantar sabu dan diberi upah sebesar Rp150 ribu ," kata tersangka ketika pelimpahan berkas tahap 2 di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Tersangka menjelaskan, sabu tersebut rencananya akan diantar kepada Sulaiman. Dia juga mengaku atas perintah Dewi, sudah 4 kali menyerahkan sabu kepada pemesan tersebut.

Sabu yang akan diantar itu sudah ada harganya yakni sebesar Rp 6,2 juta. Tersangka juga mengaku bahwa menerima sabu dari Dewi saat bertemu di depan Stadion 29 Nopember Sampit.

--page

Data yang dihimpun Jumat, 18 September 2020 terungkap kalau tersangka diamankan pada 16 Juli 2020 sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Tjilik Riwut Km 58 Dusun Bunut, Desa Rubung Buyung, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotim.

Ketika itu, petugas Polsek Cempaga mengamankan tersangka sedang mengendarai sepeda motor Yamaha RX King dengan nomor polisi KH 3983 FD.

Dari tas yang dipakainya ditemukan sekantong sabu dengan berat 4,12 gram, uang sebesar Rp 150 ribu dan sebuah ponsel. (NACO/B-7)