SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Daniel Saputra alias Daniel diamankan saat menanyakan alamat kepada warga. Itu karena dia ketahuan menyimpan sabu setelah dilakukan penggeledahan badan. Sebelumnya, dia dicurigai oleh polisi yang berada di lokasi. 

"Saat itu saya mau mengantar sabu tersebut," kata tersangka ketika pelimpahan berkas tahap 2 di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Warga Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur itu diamankan pada Minggu, 12 Juli 2020 sekitar pukul 19.15 WIB di pinggir Jalan Tjilik Riwut Km 34, Desa Cempaka Mulia Barat, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotim.

Data yang dihimpun Senin, 21 September 2020, tersangka diamankan anggota Polsek Cempaga saat petugas melakukan sambang ke warga-warga di wilayah hukum Polsek setempat.

Saat itu, datang seorang laki-laki yakni tersangka mengendarai sepeda motor Yamaha Mio J dengan nomor polisi KH 5759 LM warna hitam dan turun dari sepeda motor menanyakan alamat Jembatan Cempaka.

--page

Mengetahui orang tersebut bukan warga setempat dan gelagat yang mencurigakan, anggota Polsek kemudian mengamankannya. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 bungkus sabu. (NACO/B-7)