KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Personel Satreskrim Polres Kapuas menangkap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial YH (44) karena diduga menipu puluhan pencari kerja dengan modus dijanjikan jadi tenaga honorer di lingkungan Pemkab Kapuas.

Bahkan, para korbannya juga diminta untuk menyetorkan sejumlah uang tunai sebagai syarat atau jaminan kepada pelaku.

Hal itu disampaikan Kapolres Kapuas Kapuas AKBP Manang Soebeti didampingi Kasatreskrim AKP Kristanto Situmeang dalam pers rilis di Mapolres setempat pada Senin sore, 12 Oktober 2020.

"Jumlah korban kurang lebih 27 orang yang rata-rata menyetorkan uang Rp 4 juta, dan ada yang dua kali jadi sampai 8 juta masing masing orang," kata AKBP Manang Soebeti.

"Ini sudah dilakukan pelaku sejak tahun 2019, jumlah total korban kurang lebih 27 orang, dan mungkin ada lagi kalau bisa dikembangkan," lanjut dia.

--page


Dari pelaku yang tinggal di rumah kontrakan Jalan Ahmad Yani, dan ASN masih aktif sebagai staff di salah satu kantor kelurahan di Kecamatan Kapuas Hilir ini diamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen palsu seperti, Surat keputusan yang ditandatangani Plt Sekda, surat pernyataan aktif melaksanakan tugas dan cap stempel yang dibuat sendiri.

"Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun," jelasnya.

Lebih lanjut, Kapolres menyebutkan bahwa dari 27 korban itu, pelaku sudah ada mengembalikan uang jaminan kepada 8 orang korban. (DODI RIZKIANSYAH/B-5)