BORNEONEWS, Sampit - Haliansyah alias Ali dijatuhi hukuman selama 4 tahun dan 6 bulan penjara (4,5 tahun) atas kasus sabu-sabu yang menyeretnya. Selain itu didenda sebesar Rp 800 juta subsider 2 bulan penjara.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Ega Shaktiana, Selasa, 13 Oktober 2020
Terdakwa dianggap bersalah setelah diamankan pada Minggu, 7 Juni 2020 sekitar pukul 20.30 Wib di Jalan Tjilik Riwut Km 32, Desa Cempaka Mulia Barat, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotim.
Dari penggeledahan ditemukan 2 paket sabu yang diamankan darinya, 1 paket ditemukan di pohon sawit dan 1 paket di saku celana terdakwa
Fakta sidang sabu itu dibelinya setelah diminta oleh Komeng, Ajab dan Eroy kemudian terdakwa membeli sabu itu dengan Evi yang bermukim di Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotim.
--page
Terdakwa membeli 1 paket sabu seharga Rp800 ribu, kemudian dibagi jadi 5 paket, di mana 2 paket diserahkan kepada Komeng dengan harga Rp 400 ribu dan 1 paket kepada Ajab seharga Rp 200 ribu.
Sementara sisanya mau diserahkan kepada Eboy dengan harga per paket Rp 200 ribu. Belum sempat petugas mengamankan terdakwa. (NACO/B-5)








