PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dua orang pria, warga Kota Palangka Raya berinisial Y dan S ditangkap polisi karena kedapatan memiliki 136 gram lebih sabu-sabu, Rabu 21 Oktober 2020.

Tersangka Y merupakan warga Kelurahan Tanjung Pinang, Kecamatan Pahandut, sedangkan S warga Jalan Tjilik Riwut Km 4, Kelurahan Bukit Tunggal.

"Tersangka Y ditangkap di pinggir Jalan Rungan Kelurahan Palangka. Sementara tersangka S kita tangkap di ruas Jalan Palangka - Bukit Rawi Km 3 Kelurahan Pahandut Seberang," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Bonny Djianto mewakili Kapolda Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangan persnya, Kamis 22 Oktober 2020.

Bonny menjelaskan, tersangka Y ditangkap pada pukul 16.00 WIB dengan barang bukti 101,05 gram sabu.

"2 jam kemudian atau pukul 18.00 WIB kembali kita menangkap tersangka S dengan barang bukti 38 gram sabu," terang Bonny.

--page

Selain sabu, kata Bonny, pihaknya juga menyita barang bukti lainnya berupa 3 buah telepon genggam, 1 buah kantong plastik, 1 bundel plastik klip dan 1 unit kendaraan roda dua merek Fino yang digunakan tersangka Y.

Kini, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Polda Kalteng untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

"Terhadap kedua tersangka kita kenakan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (PARLIN TAMBUNA/B-7).