BORNEONEWS, Sampit - Hj Rusmiati alias Hj Umi dalam keterangannya mengaku menjual sabu karena kepepet untuk membayar barak yang ditempatinya.
"Saya butuh uang saat itu, kepepet buat bayar barak," kata nenek 55 tahun tersebut dalam sidang itu.
Namun demikian, saat ditanya berapa nilai sabu yang akan diedarkan tersebut, majelis hakim dan jaksa sempat terkejut lantaran nilainya mencapai Rp 15 juta.
Terdakwa tidak kehabisan akal dan beralasan modal Rp 15 juta untuk membeli sabu dipinjam dengan tetangganya yang dijanjikan akan segera dikembalikan jika sabu tersebut habis terjual.
"Saya beli 3 kantong sabu tersebut total harga semuanya Rp 15 juta, rencananya akan saya jual per kantong sebesar Rp 5,2 juta," kata tersangka ketika sidang, Jumat, 23 Oktober 2020.
--page
Terdakwa dalam keterangannya juga menyebutkan kalau petugas mengamankannya pada Senin, 13 Juli 2020 sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Muchran Ali Gang At-Tarbiyah RT 17 RW 5, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 3 kantong sabu dengan berat sekitar 15 gram. Selain sabu, barang bukti lainnya yakni sebuah ponsel dan sepeda motor Yamaha Fino dengan nomor polisi KH 4602 LO. (NACO/B-7)








