BORNEONEWS, Palangka Raya - Polisi dari Resmob Polsek Pahandut didukung Satreskrim Polresta Palangka Raya berhasil menangkap seorang pelaku pencurian sejumlah barang elektronik milik Universitas Palangka Raya atau UPR.
Pelaku adalah SL (34 tahun) seorang pria warga Jalan Garuda IV Kelurahan Palangka Kecamatan Jekan Raya, Kalimantan Tengah ini dibekuk petugas pada Senin siang, 26 Oktober 2020.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri mengatakan, pelaku melancarkan aksinya pada Rabu pagi, 21 Oktober 2020.
Pelaku mengambil barang elektronik di gedung laboratorium kimia FKIP UPR melewati tralis jendela yang telah rusak sebelumnya.
"Pelaku mendorong tralis dan mengambil barang elektronik dari luar jendela yang memang telah rusak. Setelah diambil, lalu pelaku menjualnya dengan melalui Facebook," jelas Jaladri di Polsek Pahandut, Selasa 27 Oktober 2020.
--page
Sejumlah barang elektronik yang dibawa kabur pelaku diantaranya 1 unit monitor merek Deil, 1 unit CPU, 1 unit keyboard dan alat koneksi.
Setelah mendapat laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan di media sosial, karena pelaku menawarkan hasil kejahatannya di Facebook.
"Kemudian petugas memancing dengan membeli barang tersebut, setelah barang itu sudah diterima kemudian disandingkan dan barang itu sama selanjutnya anggota mengamankan pelaku," terangnya.
Kini pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Pahandut." Terhadap pelaku kita kenakan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 5 tahun," pungkasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-5)








