KUALA PEMBUANG –

BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Seorang pemuda berusia 21 tahun berinisial YP diamankan Satresnarkoba Polres Seruyan atas kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu. 

Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono melalui Kasat Resnarkoba Iptu Supriyono, Selasa, 27 Oktober 2020, mengatakan, tersangka diamankan pada Senin, 26 Oktober 2020 sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan SMKN 1, Kelurahan Kuala Pembuang II, Kecamatan Seruyan Hilir.

Supriyono mengatakan, saat penggeledahan badan, polisi menemukan satu paket sabu.

“Sabu diselipkan tersangka dalam plastik kotak rokok dengan berat kotor 0,27 gram,” jelas Supriyono.

Setelah polisi menemukan barang bukti tersebut, tersangka tak berkutik dan mengakui miliknya. Tersangka beserta barang bukti lainnya berupa sepeda motor langsung digelandang ke Polres Seruyan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami jerat Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 10 miliar,” tandasnya. (FAHRUL/B-11)