BORNEONEWS, Kasongan - Anggota Unit Satnarkoba Polres Katingan bersama jajaran Polsek Tasik Payawan dan Kamipang, meringkus seorang warga Desa Asem Kumbang, Kecamatan Kamipang, diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah melalui Kapolsek Tasik Payawan dan Kamipang Ipda Affan Efendi Batubara, Rabu, 4 November 2020 menuturkan, pengedar sabu yang diringkus ini berinisial SAL. SAL diringkus di rumahnya Desa Asem Kumbang Kecamatan Kamipang berikut barang bukti sabu pada Selasa, 3 November 2020 malam.
Ipda Affan Efendi Batubara menuturkan, pelaku ditangkap tanpa melakukan perlawanan. “Kemarin malam kami melakukan penyelidikan bersama Satnarkoba, lalu dilakukan penggeledahan di rumah tersangka dan didapati barang bukti tujuh kantung sabu,” ujarnya.
Penangkapan dan penggeledahan di rumah SAL ini dilakukan dengan mengajak kepala desa setempat.
Hasilnya, polisi menemukan barang bukti sabu 7 paket seberat 5,70 gram yang disimpan dalam lemari. Selain itu, polisi juga menemukan uang tunai diduga hasil penjualan, plastik klips buku catatan penjualan dan sebuah hanphone merek Relmi warna merah hitam.
--page
Atas perbuatannya, tersangka diamankan di Mapolsek untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. (ABDUL GOFUR/B-7)








